TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kemenkumham Kanwil Jatim kumpulkan para stakeholder menyusul pengaduan Yayasan Imam Syafi’ie Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, mengenai dugaan adanya pelanggaran HAM, terkait penerbitan IMB, pada Jumat (7/8/2020).
Bahasan utama dalam pertemuan yang digelar di Lapas Kelas II B Tulungagung tersebut, yaitu soal lambatnya proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak yayasan sebagai pelapor, dalam pertemuan itu menerangkan adanya dugaan pelanggaran HAM lantaran pihak-pihak terkait terkesan memperlambat proses perijinan.
Untuk itu, pihak Kemenkumham, guna menggali keterangan menghadirkan beberapa narasumber utama yaitu Pemkab atau OPD yang menangani, Pemdes, dan Pemerintah Kecamatan.
Selain itu, guna kelengkapan penggalian data turut hadir seperti MUI, Polri, TNI, Kemenag, Bankesbangpol, dan lainnya.
“Kita membahas mengenai masalah dugaan HAM, jadi supaya tidak melebar,” papar, Kadiv Yankum Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Jatim Subianta Mandala, Jum’at (7/8/2020).
Pihaknya menyatakan, setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang dihadirkan. Maka akan dilakukan kajian atas persoalan Yayasan Imam Syafi’ie tersebut.
“Kita nanti masih akan bahas, yang jelas kita akan menggali data terlebih dahulu. Awalnya, mau kita ketemukan kedua kubu secara langsung, tapi karena situasi maka kita gali satu-satu,” paparnya.