NGAWI, FaktualNews.co – Sejak memasuki masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal pada bulan Juni lalu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ngawi kembali menggelar persidangan.
Dalam rentang waktu dari Juni hingga akhir Agusutus, ada 675 kasus perceraian yang ditangani lembaga peradilan di Kementerian Agama tersebut.
“Mulai Bulan Maret, April dan Mei kita prtaktis tidak ada aktifitas persidangan. Namun memang ada berkas kasus yang kita terima,” jelas Panitera bidang hukum, Hidayat Mursito, saat ditemui FaktualNews, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, data yang masuk di PA Kabupaten Ngawi, dalam rentang tiga bulan terakhir itu menunjukkan tren menurun.
“Untuk Bulan Agustus kita menerima 177 kasus, sementara pada Bulan Juli 240 kasus dan Bulan Juni 258 kasus. Tren jumlah kasus perbulannya menurun,” urainya.
Hidayat Mursito mengatakan, dari total jumlah kasus selama tiga bulan tersebut, rata-rata perceraian terjadi atas gugatan pihak istri.
“Faktor penyebabnya kebanyakan soal ekonomi. Ada juga faktor pihak ketiga, tapi itu juga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Termasuk gugatan para istri yang menjadi TKW,” pungkas dia.