Peristiwa

Selama 7 Bulan, Janda di Sumenep Sentuh Angka Seribuan

SUMENEP, FaktualNews.co – Berdasarkan data yang disampaikan Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura, Jawa Timur, angka perkara perceraian di Kota Keris selama 7 bulan terakhir di tahun 2020 berjumlah 1.028.

Rinciannya, 612 perkara cerai gugat. Sementara 416 kasus lainnya cerai talak atau suami yang melalukan gugatan. Namun data tersebut baru sementara yang masuk di meja PA setempat, sedang yang sudah diputus berjumlah 927.

“Kalau isteri yang menggugat cerai suami itu sebenarnya berjumlah 612 orang. Cuma yang sudah selesai diputus perkaranya jumlahnya 576, untuk cerai talak yang sudah resmi 351 perkara,” kata HM Arifin, Panitera Muda PA Sumenep, Rabu (2/9/2020).

Dikatakan Arifin, data tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2020. Rinciannya, angka tertinggi di bulan Januari dengan jumlah 131 pemohon, Februari 83, Maret 98, April 76, Mei 31, Juni 109, dan Juli sebanyak 84 pemohon.

Untuk cerai talak tertinggi bulan Januari terdapat 88 pemohon, Februari dan Maret 53, April 60, Mei 36, Juni 83, dan Juli sebanyak 43.

“Jadi sisanya selama 7 bulan terakhir yang belum diputus untuk cerai gugat adalah 36 perkara. Sementara cerai talak, masih tersisa 65,” terang Arifin.

Pihaknya juga menjelaskan, kasus perceraian dilatarbelakangi beberapa faktor. Di antaranya, perselingkuhan, poligami, ditinggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ekonomi.

“Yang paling dominan adalah perselisihan secara terus menerus, seperti cekcok, tidak sejalan, dan tidak terbuka satu sama lain,” sebutnya.