SURABAYA, FaktualNews.co – Ita alias Bella (25) warga Putat Jaya Lebar Surabaya ditangkap Polsek Lakarsantri lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal tentang penyalahgunaan narkotika.
Dihadapan petugas dan awak media wanita yang berprofesi sebagai LC (Ladies Club) itu mengaku stres karena tempat kerjanya tutup akibat Covid-19.
“Stres mas, anak 4 gak ada penghasilan selama pandemi. Saya kerja LC, Karaoke semua ditutup mas,” aku Bella, Rabu siang (14/10/2020).
Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrik Kusuma Wardana mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya keterkaitan tersangka dengan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku didapati memang kerap membeli sabu-sabu di Jalan Kunti Surabaya.
“Pada saat pelaku melintas di Jalan Pesapen Surabaya, kami berhentikan dan melakukan penggeledahan,” kata Hendri.
Pada saat penggeledahan, lanjut Hendri, polisi menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,37 gram yang digenggam di tangan kiri pelaku. Sabu-sabu tersebut, dibeli seharga Rp 300 ribu dari laki-laki yang tak dikenalnya.
“Rencana akan digunakan sendiri, tapi kami masih lakukan pendalaman,” tutup Hendri.
Akibat perbuatannya, Bella kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara. Pelaku akan di jerat dengan pasal 114 jo 112 KUHP tentang narkotika.