TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Suasana bahagia dirasakan oleh pasangan pengantin baru Andri Ansam (26) warga Desa Jelakombo, Kabupaten Jombang dan Dessy Fauziah (25) warga Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung usai menggelar akad nikah secara daring atau online.
Pernikahan secara online ini terpaksa dilakukan keduanya di KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung, Sabtu (26/12/2020) karena mempelai wanita dinyatakan terpapar Covid-19 pada H-3 menjelang hari pernikahannya.
“Hari ini, pelaksanaan secara daring dilangsungkan oleh keduanya, dikarenakan calon pengantin wanita terpapar Covid-19,” jelas Wajubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.
Prosesi pernikahan tersebut tetap dilangsungkan sesuai jadwal karena kedua mempelai beserta keluarganya tak ingin menundanya lagi.
“Jadi karena sudah ada tanggalnya, lalu kemudian semua pihak sepakat untuk tetap melangsungkan pernikahannya,” jelas Galih.
Saat pernikahan, mempelai pria berada di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pakel, mempelai wanita berada di lokasi karantina pasien Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung.
Secara daring keduanya melaksanakan ijab qobul, terlebih dahulu ayah dari mempelai wanita mewakilkan kepada pihak penghulu yang bertugas di KUA Kecamatan Pakel secara daring.
“Ini yang pertama kali di Tulungagung, ini juga bisa menjadi percontohan apabila ada kasus yang serupa,” jelasnya.
Tanpa mengurangi kesakralan, pernikahan berlangsung sesuai aturan agama dengan menerapkan standard protokol kesehatan.
“Mempelai wanita juga diberi mahar, dan layaknya pernikahan pada umumnya. Pihak keluarga, Forkopimcam, Gugus Tugas, Dinkes, juga turut menyaksikan prosesi pernikahan tersebut,” pungkas Galih.
Jumlah kasus Covid-19 di Tulungagung per Jumat 25 Desember 2020 terakumulasi 1205 orang positif, sembuh 817 orang, meninggal 22 orang, dirawat 168 orang, isolasi gedung/karantina 108 orang dan isolasi mandiri 90 orang.