Polres Probolinggo Kota Dalami Kasus Penyegelan Gedung Dewan oleh Aliansi LSM
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polres Probolinggo Kota, mendalami kasus penyegelan kantor DPRD oleh aliansi LSM, Senin (14/2/2022).
Satreskrim Polresta pun mendatangi gedung dewan, guna melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kita berangkat dari kejadian yang ada di kantor DPRD. Masih kita dalami,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Teddy Tridaninya.
Tampak sejumlah petugas berada di pintu masuk ruang utama gedung DPRD. Petugas juga memasang garis polisi (police line) di beranda gedung.
Kepada sejumlah wartawan kasatreskrim mengaku sedang melakukan olah TKP. Hal itu dilakukan terkait aksi yang digelar aliansi LSM sebelumnya. “Kita olah TKP terkait aksi tadi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta keterangan dari beberapa pegawai sekwan, tentang kejadian saat aksi. Pihaknya melakukan hal itu berawal dari kejadian yang berlangsung saat aliansi LSM menggelar aksi.
Berdasarkan hasil record kamera yang ada di gedung dewan, ditengarai ada 5 orang lebih yang terekam. Mereka terekam di kamera visitor yang dipasang di area gedung dewan. “Jadi kita tahu siapa saja yang keluar-masuk ke kantor DPRD,” tambahnya
Terpisah, Wali Kota LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Eko Prasetyo mengaku saat mendatangi gedung wakil rakyat sempat ada keributan.
Hanya saja, tidak ada pemukulan terhadap pegawai sekwan. Bahkan pihaknya yang mencegah agar aksi saling dorong tidak berlanjut. “Enggak ada pemukulan,” katanya.
Anggotanya yang sempat mengangkat tangan pada video yang tersebar menurutnya, bukan memukul. Tetapi menunjuk seseorang yang meneriaki anggotanya.
Karena videonya membelakangi anggota aliansi yang mengangkat tangan, sehingga terlihat seperti memukul. “Itu bukan memukul. Tapi menunjuk orang yang meneriaki kita,” ujarnya.
Terkait soal pendalaman polisi, pihaknya menghormati dan menghargai apa yang dilakukan petugas. Bahkan, pihaknya akan selalu hadir jika nantinya mendapat surat panggilan.
“Kami tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Prosesnya akan kita ikuti sampai permasalahan ini selesai,” pungkasnya.