Kasus Carok di Pasuruan, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka
PASURUAN, FaktualNews.co – Kasus carok di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/01) lalu, polisi menetapkan empat orang tersangka.
Kapolsek Lekok Polres Pasuruan Kota AKP Agung Sujatmiko mengatakan, empat orang tersebut yakni, Sugiantoro (33), M. Barham (21), Saihul (26) dan Sholeh (25). Semua merupakan warga Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Keempat orang itu, ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (10/03),” ucap AKP Agung Sujatmiko, Kapolsek Lekok, Kamis (16/03/2023).
Agung menjelaskan, semua ditetapkan menjadi tersangka atas kasus carok, diduga kuat melakukan pengeroyokan kepada Supardi (40) yang tak lain tetangga satu Dusun. Dimana, dalam insiden tersebut tiga orang yang terlibat saling bacok dan mengalami luka-luka.
“Kini ke empat tersangka sudah di tahan di Mapolres Pasuruan Kota,” jelasnya.
Empat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Tiga orang terlibat carok di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, ketiga orang tersebut menderita luka serius akibat senjata tajam hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (26/01/23) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Supardi (40), hendak berziarah ke makam keluarganya di desa tersebut.
Tiba-tiba Pardi didatangi lima orang. Dua orang diantaranya langsung menyerang Pardi dengan senjata tajam.
“Didatangi lima orang, yang menyerang dua orang. Yakni Farhan dan Sugiarto,” ucap Kapolsek Lekok Polres Pasuruan Kota AKP Agung Sujatmiko kepada Wartawan.