Kriminal

Tim Opsnal TPPO Polres Lamongan Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tempat Kost

LAMONGAN, FaktualNews.co – Tim Operasional (Opsnal) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik prostitusi online di sebuah rumah kost di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Kamis (14/11/2024) malam.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan bahwa pengungkapan ini semula sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Lamongan yang sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka satgas TPPO di wilayah Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial MAR alias Alex 21 tahun yang merupakan warga Dusun Kalianyar, Desa Kaliarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan,” kata Ipda Hamzaid. Jumat (15/11/2024).

Penyidikan terhadap prostitusi online ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi para korban, termasuk mereka yang terjerat dalam jaringan perdagangan manusia. Selain itu, Polres Lamongan terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang mungkin tersembunyi di dunia maya.

“Dalam penggerebekan tersebut Tim Satgas TPPO Polres Lamongan berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri secara sah, dengan identitas perempuan berinisial LS 25 tahun Kabupaten Lamongan dan laki-laki berinisial AFF 30 tahun asal Madiun yang sedang berada di dalam kamar kost tersebut,” ungkap Ipda Hamzaid.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa AFF sebelumnya telah memesan jasa atau boking wanita melalui seorang mucikari yang dikenal dengan nama Alex yang sebelumnya menawarkan perempuan melalui aplikasi Twitter dan kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut dengan AFF melalui WhatsApp untuk memesan wanita.

“Oleh Alex diduga mucikari tersebut dicarikan perempuan dengan tarif Rp 500 Ribu. Kemudian Mereka sepakat dengan tarif tersebut,” bebernya.

Kesepakatan yang terjadi, kemudian Alex membawa AFF ke rumah kost yang terletak di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, tempat LS menunggu. Didalam kamar sudah ada LS yang kemudian melakukan hubungan badan, mereka bermain layaknya suami istri.

“Petugas mengamankan satu pasangan mesum tersebut dan di lakukan interogasi serta mereka mengakui perbuatanya,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan.

Dari keterangan mereka mengarah pada sang mucikari, yang ternyata tidak jauh dari lokasi kejadian. “Alex kami amankan saat sedang duduk di sebuah warung kopi tidak jauh dari tempat kejadian. Saat dimintai keterangan, Alex mengakui perbuatannya sebagai perantara dalam transaksi prostitusi tersebut,” ungkapnya.

Setelah semua pihak yang terlibat diamankan, petugas membawa mereka bersama barang bukti ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa berupa satu kondom bekas pakai, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp 800 Ribu dan satu buah bra warna hitam di kamar kost tersebut,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, beberapa metode yang digunakan Satgas TPPO dalam membongkar prostitusi online termasuk penyamaran sebagai calon pelanggan, analisis transaksi keuangan mencurigakan, serta melibatkan tim cybercrime yang dapat melacak komunikasi dan identitas pelaku. Dalam beberapa kasus, polisi juga bekerja sama dengan pihak pengelola platform digital untuk mengidentifikasi pengguna yang terlibat dalam aktivitas ilegal.