LAMONGAN, FaktualNews.co-Rencana pemindahan gardu trafo yang menghambat perluasan Masjid di Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, memicu kekecewaan warga.

Pihak takmir masjid secara terbuka melayangkan protes keras terhadap kebijakan PLN yang dinilai memberatkan dan tidak transparan.

Permintaan pemindahan trafo sebenarnya telah diajukan sejak lama. Namun, proses tersebut tak kunjung terealisasi lantaran biaya yang diminta terus melonjak drastis.

Tokoh masyarakat setempat, Sholahuddin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2012 pihak masjid diminta membayar Rp 11 juta. Kini, angka tersebut melonjak tajam menjadi Rp 80 juta.

Lonjakan biaya yang signifikan ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Terlebih, dana pembangunan masjid selama ini murni berasal dari swadaya masyarakat melalui infak harian dan mingguan.

“Masjid ini dibangun dari hasil patungan warga, dari uang receh hingga ribuan rupiah. Sangat tidak adil jika dana tersebut harus dialokasikan untuk membayar pemindahan trafo,” ujar Sholahuddin dengan nada kecewa, Kamis (2/4/2026).

Tak hanya soal besaran biaya, warga juga menyoroti lemahnya profesionalisme dalam komunikasi.

Informasi mengenai biaya Rp 80 juta disebut hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya surat resmi maupun rincian pembiayaan yang jelas. Kondisi ini memicu kecurigaan dan mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut.

Kekecewaan warga semakin memuncak mengingat sejak tahun 1991, pihak masjid telah memberikan izin penggunaan lahan untuk penempatan trafo tanpa memungut biaya sewa (bebas).

Warga menilai, sudah seharusnya ada bentuk timbal balik atau kompensasi, bukan justru beban tambahan.

“Selama puluhan tahun kami membantu tanpa pamrih demi kepentingan listrik desa. Sekarang ketika kami membutuhkan, justru dibebani biaya besar,” imbuhnya.

Persoalan ini baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial. Pihak PLN setempat diketahui telah meninjau lokasi dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan di tingkat lebih tinggi. Namun hingga kini, belum ada keputusan pasti terkait permohonan pembebasan biaya.

Sementara itu, pemerintah daerah mengaku telah menerima laporan warga dan berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan PLN.

Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara merespons cepat aduan warga Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, mengenai biaya pemindahan trafo listrik di Masjid At-Taqwa dengan komunikasi lintas pihak.

“Saya langsung berkomunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari PLN, tokoh masyarakat Banyubang seperti Haji Salahuddin, hingga Camat Solokuro. Kita upayakan ada jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.

Meski demikian, warga berharap langkah tersebut tidak berhenti pada koordinasi semata, melainkan menghasilkan keputusan konkret yang berpihak pada kepentingan publik.