Usulan Kades Pagerwojo Jombang ke Bupati Terkait Pemberhentian Perangkat Desanya Terkendala
JOMBANG, FaJktualNews.co-Kendati usulan pemberhentian Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, sudah dilakukan Kades Pagerwojo sejak sekitar dua bulan lalu. Namun, hingga kini belum juga ada rekom dari Bupati Jombang.
Mandeknya atau terkendalanya usulan Kades Pagerwojo, Imam Wahyudi ke Bupati Jombang, untuk pemberhentian Arif Bagus Setyawan dari jabatannya sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo itu karena belum ada data pendukung yang jelas dan terinci dalam usulan Kades Imam Wahyudi tersebut.
Sebagaimana dalam isi surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang yang dikirim kepada Camat Perak.
Dalam surat bernomor 400.10.2/680/4.15.33/2025 tertanggal 31 Juli 2025 tertulis tiga item. Dalam item yang ketiga tertulis Pemberian sanksi kepada perangkat desa berpedoman pada klausul larangan perangkat desa yang telah diatur di Peraturan Bupati dimaksud, agar dirinci dan diperjelas disertai alasan dan keterangan yang dapat dibuktikan.
Dengan berdasar surat dari DPMD Kabupaten Jombang tersebut, akhirnya Camat Perak, Supriyono mengirim surat ke Kepala Desa Pagerwojo.
Dalam surat pengantar tertanggal 8 Agustus 2025 bernomor 400.10.2.2/809/415.63/2025 perihal usulan pemberhentian Perangkat Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak.
Dalam surat tersebut tertulis empat poin, dalam item 3 tertulis, Mengingat pemberian sanksi masih berjalan maka usulan pemberhentian Perangkat Desa Pagerwojo belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan tahapan sanksi-sanksi terselesaikan agar sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam item ke 4 tertulis Mengimbau kepada semua Unsur Pemerintahan Desa, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat/Agama agar tidak menempuh upaya mediasi/upaya hukum lainnya dalam rangka menghormati proses pemberian sanksi admisitratif/sanksi hukum lainnya yang bersifat pasti dan mengikat.
Sementara itu Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan saat dikonfirmasi FaktualNews.co mengatakan tetap menghormati tahapan yang masih berjalan.
“Sepanjang proses tahapan yang dilalui benar dan sesuai dengan apa yang terjadi, saya akan menerima putusannya. Akan tetapi jika hasil akhirnya saya yang dirugikan, saya akan tetap melakukan perlawanan yang tentunya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arif melalui sambungan telephon WhatsApp Selasa (12/8/2025) petang.


