JOMBANG, FaktualNews.co-DPRD Kabupaten Jombang mulai menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang mengatur pengawasan serta pengendalian minuman beralkohol.

Upaya ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya peredaran miras yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengungkapkan pembahasan raperda tersebut saat ini masih berada pada tahap awal.

Pihak legislatif juga telah menjalin koordinasi dengan unsur eksekutif untuk memperkuat proses penyusunannya.

“Pembahasan sudah berjalan dan ke depan akan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya lebih komprehensif,” ungkapnya Jumat (27/3/2026).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai regulasi khusus terkait minuman beralkohol sudah sangat dibutuhkan.

Ia menyoroti peredaran miras di wilayah Kabupaten Jombang yang kian meluas dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.

Secara tidak langsung, ia juga menyampaikan bahwa sejumlah tindak kriminal kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Karena itu, menurutnya, diperlukan aturan yang lebih tegas guna memperketat pengawasan sekaligus menekan distribusinya.

“Selain itu, kami di DPRD juga memberi perhatian serius terhadap maraknya peredaran miras ilegal. Produk tanpa izin tersebut dinilai berisiko tinggi, baik dari sisi hukum maupun kesehatan, karena tidak melalui standar pengawasan yang semestinya,” terangnya.

Kartiyono menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar penyusunan raperda.

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan.

Langkah DPRD ini sejalan dengan sikap Warsubi yang sebelumnya menyampaikan rencana peninjauan ulang peraturan daerah terkait peredaran miras.

Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan pemusnahan ribuan botol miras di Mapolres Jombang beberapa waktu lalu.

Warsubi mengatakan, ingin merubah perda yang sudah lama itu, denda akan ditingkatkan agar ada efek jera, termasuk juga hukuman bagi pelaku.

Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa revisi perda akan difokuskan pada peningkatan sanksi, baik berupa denda maupun hukuman bagi pengedar dan penjual miras.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi upaya preventif sekaligus memperkuat instrumen hukum dalam menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri tersebut.

Ia juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Warsubi menyebut bahwa kerja sama yang solid antara seluruh unsur Forkopimda menjadi kunci dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Jombang.