Na’udzubillah, Seorang Ayah di Lamongan Tega Hamili Anak Tirinya
LAMONGAN, FaktualNews.co-Entah apa yang ada dibenak N (57) pria asal Lamongan ini. Betapa tidak, pria yang seharusnya melindungi, menjaga dan mendidik, malah mensetubuhi anak tirinya sebut saja Sialwati (14) di rumah korban di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Atas kejadian tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Lamongan langsung mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, sejak laporan diterima, pelaku langsung diamankan petugas.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa tersebut serta menjelaskan kronologi kejadian aksi bejat tersebut.
“Kasus ini terungkap pada Jumat, (17/04) sekitar pukul 07.30 wib, saat pelapor yang merupakan ibu korban (sebut saja Melati) mengajak anaknya ke Puskesmas Tikung karena merasa curiga dengan kondisi korban yang sudah lama tidak datang bulan serta adanya perubahan fisik, terutama perut yang terlihat membesar.” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, petugas medis menyatakan bahwa korban yang masih di bawah umur tersebut tengah hamil dengan usia kandungan akhir trisemester kedua atau sekitar 23 minggu.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku bahwa pelaku adalah N (57), yang merupakan ayah tirinya sendiri.
“Dari keterangan korban, ketahui bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 13 September 2025 dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi, segera berkoordinasi dengan Polsek Tikung untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Lamongan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya. Pelaku diketahui tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban yang dinikahi secara siri.
“Aksi tersebut dilakukan secara berulang, kurang lebih satu kali dalam seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026.” lanjutnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu kepada korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya, bahkan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi hasil Visum Et Repertum, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak, satu BH warna putih dan biru, serta satu celana dalam warna coklat dan putih.” tambahnya.
Saat ini pelapor dan korban sudah ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.


