Kades Situbondo Resah, Tiba-tiba Diminta Tanda Tangani Berkas Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
SITUBONDO, FaktualNews.co – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo menyuarakan kekhawatiran serius terkait proyek pembangunan Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP) yang bernilai sekitar Rp1,6 miliar.
Bahkan, para kades di Situbondo mengaku ditinggal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, namun tiba-tiba diminta menandatangani dokumen setelah proyek rampung.
Keluhan ini terungkap dalam sosialisasi pencegahan korupsi pengelolaan APBD dan peran serta masyarakat yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Situbondo, Senin (28/4/2026).
Forum tersebut dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran kepolisian, serta para kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Kepala Desa Cottok, Kecamatan Kapongan, Syamsuri Abbas, mengungkapkan bahwa banyak kades tidak mengetahui detail proyek maupun penggunaan anggarannya.
“Beberapa desa kami ada bangunan KDMP yang ternyata sudah selesai. Padahal kami tidak pernah dilibatkan sama sekali. Tiba-tiba kami hanya diminta tanda tangan,” ujar Syamsuri.
Ia menegaskan bahwa minimnya transparansi ini menimbulkan ketakutan akan dampak hukum di masa depan. Syamsuri berharap forum ini memberikan jawaban pasti agar para kades tidak menjadi korban atas proyek yang tidak mereka kelola.
Senada dengan itu, Ketua APDESI Situbondo, H. Juharto, meminta arahan tegas dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan KPK. “Kami mohon bimbingan dari Pak Bupati, Kapolres, dan KPK. Apa langkah yang harus kami ambil terkait proyek nasional ini agar tidak terseret persoalan hukum,” cetus Juharto.
Menanggapi kegelisahan tersebut, perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, mengingatkan para kades untuk tidak ceroboh. Meski belum mempelajari spesifikasi proyek KDMP secara mendalam, ia menekankan prinsip kehati-hatian.
“Pahami dulu apa yang akan ditandatangani. Jika berkaitan dengan anggaran, pelajari detailnya. Kalau perlu, buat berita acara sebagai bentuk proteksi diri dan kehati-hatian,” saran Galih.
Di sisi lain, Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, memberikan peringatan keras bahwa tanda tangan pada dokumen resmi memiliki konsekuensi hukum yang fatal. Mantan penyidik KPK ini menceritakan pengalaman pahit seorang pejabat kementerian yang dipenjara dua tahun meski tidak menerima uang sepeser pun.
“Ada yang jadi tersangka hanya karena tanda tangan. Meskipun tidak makan uangnya, tapi tanda tangan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 miliar. Akhirnya divonis dua tahun penjara,” jelas AKBP Bayu.
Ia mengimbau para kades agar tidak sembarangan memberikan persetujuan tanpa memahami substansi dokumen. “Jangan sampai tanda tangan menjadi pintu masuk masalah hukum bagi Bapak-Bapak sekalian,” pungkasnya.


