KEDIRI, FaktualNews.co-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegaskan
komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian.

Hal ini diwujudkan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yaitu QM dan LQ yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Pendeportasian dilakukan Selasa (28/4/2026) melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya.
Sebelum pendeportasian, dilakukan tindakan pendetensian terhadap kedua WNA
tersebut pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan,
kedua WNA tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan pada perusahaan yang berbeda
dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka,”kata Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (29/04/2026).

Adapun kedua WNA tersebut diketahui berkegiatan di perusahaan A, sementara
penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat pada sistem Imigrasi adalah atas nama
perusahaan B.

Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A, yang
bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan
Tenaga Kerja Asing di perusahaannya.

Pihak perusahaan telah membuat surat
pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak
mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang
dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri.” Tambah Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.

Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk
pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan
penyalahgunaan izin tinggal.

Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban
serta kedaulatan negara.