Demi Cuan Rp4 Juta Sekali Siaran, Sejoli di Bondowoso Nekat Jual Konten Tak Senonoh
BONDOWOSO, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membongkar praktik prostitusi daring bermodus live streaming konten asusila.
Dua pelaku berinisial SM (31), perempuan asal Banjarmasin, dan AH (25), pria asal Bondowoso, diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Keduanya nekat menyiarkan konten tak senonoh demi meraup keuntungan instan. Dalam satu kali sesi siaran, pasangan ini diketahui mampu mengantongi pendapatan hingga Rp4 juta.
Namun, aksi mereka berakhir di balik jeruji besi setelah aktivitas ilegal tersebut terendus oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku,” ujar Iptu Wawan, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan platform TikTok sebagai sarana promosi untuk menjaring calon penonton.
Setelah mendapatkan atensi, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan pribadi (Direct Message).
Pelaku kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi pihak ketiga bernama “Tevi” yang memiliki sistem berbayar.
Untuk mendapatkan ID akses ke akun “Baby***” milik pelaku, penonton diwajibkan membayar biaya masuk berkisar Rp35.000 hingga Rp45.000.
“Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka perempuan. Setelah bukti pembayaran diterima, barulah pelaku memberikan akses untuk menonton siaran langsung hubungan suami istri tersebut,” imbuh Iptu Wawan.
Meski tarif yang dipasang relatif murah, tingginya minat penonton membuat keduanya meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sepanjang April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat siaran, satu unit telepon genggam, akun media sosial untuk promosi, akun aplikasi live streaming, serta rekaman video digital.
Atas perbuatannya, SM dan AH dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 10 tahun.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Wawan.


