PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Kantor Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, disegel sembilan ahli waris.

Penyegelan pada Senin (4/5/2026) itu membuat aktivitas pelayanan publik di kantor desa setempat sempat terganggu.

Salah satu ahli waris, P, mengatakan aksi penyegelan dipicu penebangan pohon sengon di lahan sengketa tanpa izin dari pihak keluarga.

“Itu pohon kami yang menanam, tapi ditebang dan dijual tanpa izin. Wajar kalau kami marah,” ujar P.

Menurut dia, lahan yang kini digunakan sebagai balai desa merupakan hak milik keluarga ahli waris. Sengketa tersebut disebut telah berlangsung sekitar 30 tahun.

Saat penyegelan berlangsung, pintu kantor desa dipasangi tulisan “Tanah Ini Disegel Ahli Waris”.

P meminta pemerintah daerah segera membeli lahan tersebut atau memindahkan kantor desa ke lokasi lain.

“Kami minta pemerintah segera membeli tanah ini sesuai hak kami, atau kantor desa dipindahkan. Jangan sampai kami terus dirugikan seperti ini,” katanya.

Sebagaimana dilansir kompas.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Munaris mengatakan, penyegelan telah dibuka pada Rabu (6/5/2026) setelah tim Pemerintah Kabupaten Probolinggo turun tangan melakukan mediasi.

“Kemarin kami bersama Asisten 1 dan Kabag Hukum mendampingi desa bersama Forpimcam negosiasi dengan pihak ahli waris dan alhamdulillah portalnya sudah dibuka. Hari ini desa mengadakan musyawarah desa untuk penyelesaian sengketa tersebut,” jelas Munaris saat dihubungi Kamis (7/5/2026).

Munaris menambahkan, Pemkab Probolinggo akan membantu memfasilitasi administrasi guna menjamin keabsahan kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Intinya kami membantu mencarikan jalan terbaik bagi desa dan ahli waris yang bersengketa agar ke depan tidak terjadi lagi permasalahan tersebut. Tukar-menukar tanah tersebut sudah terjadi sejak tahun 1978,” ujarnya.

Akibat penyegelan tersebut, pelayanan administrasi di Kantor Desa Lambangkuning sempat terhenti sebelum akhirnya akses kembali dibuka.