JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi D DPRD Kabupaten Jombang mulai menyoroti polemik pemecatan dua guru aparatur sipil negara (ASN) yang kini mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing ke DPRD setempat.

Dewan menegaskan belum akan mengambil sikap sebelum memperoleh penjelasan lengkap dari seluruh pihak terkait.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan disiplin pegawai sehingga perlu dikaji secara menyeluruh dan objektif.

Menurutnya, ASN yang tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu memang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, DPRD belum dapat memberikan penilaian lebih jauh karena masih harus memahami duduk perkara sebenarnya.

“Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Semua keterangan harus dicocokkan,” ujar Erna pada, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, DPRD nantinya akan meminta penjelasan dari sejumlah pihak, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga kedua guru yang diberhentikan.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, proses klarifikasi diperlukan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan data yang lengkap.

“Keterangan dari semua pihak harus di-cross check, termasuk dari guru yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya,” katanya.

Hingga kini, DPRD Jombang masih menunggu jadwal hearing untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait polemik tersebut.

Sebelumnya, dua guru ASN di Kabupaten Jombang resmi mengajukan permohonan hearing ke DPRD Jombang pada Jumat (8/5/2026) pagi. Mereka menilai keputusan pemecatan yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kedua guru tersebut adalah Yogi Susilo, guru di SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan, serta seorang guru olahraga bernama Ndharu Suwandono.

Yogi mengaku menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH). Ia menyatakan keberatan dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).

“Saya sudah mengajukan banding ke BP ASN. Hari ini juga mengirim surat ke DPRD untuk permohonan hearing terkait sanksi pemberhentian yang saya terima,” ujar Yogi.

Dalam hearing nanti, Yogi berencana membawa sejumlah bukti dan saksi yang dinilai dapat memperkuat keterangannya. Ia membantah tudingan tidak menjalankan tugas mengajar dan menyebut selama ini tetap hadir di sekolah.

Sementara itu, Ndharu juga menyatakan keberatan atas keputusan pemberhentiannya. Dalam surat keputusan, ia disebut tidak masuk kerja selama 177 hari. Namun tuduhan tersebut dibantah dengan alasan masih memiliki absensi manual dan dokumen kegiatan pembelajaran.

Ndharu menjelaskan, persoalan bermula ketika mesin absensi faceprint di sekolah tidak lagi dapat membaca sidik jarinya sejak 2024. Kondisi itu, kata dia, telah dilaporkan dan sementara diganti menggunakan absensi manual.

“Absensi manual itu ada dan bisa diverifikasi. Faceprint seharusnya dipakai untuk penegakan disiplin, bukan menjadi alat menjatuhkan pegawai,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menilai proses penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara bertahap karena selama bertugas dirinya tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis.

Dalam pengajuan banding ke BP ASN, Ia juga melampirkan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disebut menunjukkan hasil penilaian baik. (KabarJombang.com)