BPKH Jatim: Masa Tunggu Haji RI Relatif Cepat Dibanding Negara Tetangga
KEDIRI, FaktualNews.co – Meski antrean haji di tanah air kerap dikeluhkan, masa tunggu keberangkatan jemaah Indonesia ternyata relatif jauh lebih cepat dan beruntung jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia.
Hal tersebut dikupas tuntas dalam Halaqah Keuangan Haji bertajuk Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat, yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Ponpes Lirboyo Kota Kediri, Sabtu (16/5/2026).
Dalam forum tersebut, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme pengelolaan dana jemaah.
Anggota Pelaksana BPKH Jawa Timur, Sulistyowati (dr. Lilis), memaparkan bahwa berdasarkan rumus permil kesepakatan OKI, kuota nasional Indonesia berada di angka 221 ribu jemaah per tahun. Dengan total antrean saat ini yang mencapai 5,5 juta orang, maka rata-rata masa tunggu nasional berada di angka 26 tahun.
”Saat ini, total jemaah yang mengantre di Indonesia mencapai 5,5 juta orang. Jika angka 5,5 juta tersebut dibagi dengan kuota tahunan kita sebesar 221.000, maka ketemulah angka masa tunggu 26 tahun.
Menurut Lilis, masa tunggu di Indonesia relatif lebih cepat dibanding Singapura yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun karena kuota mereka sangat kecil. “Di Malaysia masa tunggu malah lebih lama, sekitar 140 tahun,” terang dr. Lilis.
Menyikapi realitas masa tunggu 26 tahun tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus (Gus An’im), memberikan solusi taktis bagi para orang tua yang memiliki kecukupan finansial. Dia mengimbau agar anak-anak didaftarkan sejak dini, di mana batas minimal usia pendaftaran saat ini adalah 12 tahun.
”Kalau anak didaftarkan usia 12 tahun, ditambah masa tunggu 26 tahun, maka mereka akan berangkat di usia 38 atau 40 tahun. Ini adalah usia emas dan kondisi fisik paling fit untuk ibadah haji. Jangan menunggu umur 50 tahun baru daftar, karena saat berangkat di usia 76 tahun, kondisi fisik tentu sudah banyak yang menurun,” imbuh Gus An’im.
Di sisi lain, Gus An’im juga mengingatkan pentingnya pengawasan berlapis dan tata kelola yang akuntabel agar dana besar yang mengendap puluhan tahun tersebut aman dan dikelola secara produktif non-spekulatif, sesuai UU No. 34 Tahun 2014 dan PP No. 5 Tahun 2018.
”Pengawasan dana haji ini dilakukan secara ketat, baik dari internal melalui Badan Pengawas BPKH, maupun eksternal oleh BPK dan DPR RI. Kami berharap BPKH semakin hari semakin berhati-hati dan profesional,” ujar Gus An’im.
Langkah profesional BPKH dalam mengelola nilai manfaat ini dinilai krusial karena langsung berdampak pada pembiayaan jemaah yang mendapat subsidi silang cukup besar.
”Berkat pengelolaan nilai manfaat oleh BPKH, jemaah Indonesia mendapatkan subsidi silang yang signifikan. Dari biaya riil haji yang sebenarnya mencapai kisaran Rp90 juta, jemaah hanya perlu membayar atau melunasi di kisaran Rp60 juta,” kata Gus An’im.
Sementara itu, kabar baik terkait kuota juga dirasakan langsung di tingkat daerah. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Kediri, Basyarudin, menyampaikan bahwa perubahan sistem kuota berbasis daftar tunggu tahun ini sangat menguntungkan Provinsi Jawa Timur karena menjadi wilayah pendaftar terbanyak.
Untuk Kota Kediri sendiri, sebanyak 281 jemaah dipastikan siap berangkat setelah melalui verifikasi akhir dari kuota awal dan cadangan.
”Tahun ini Kota Kediri memberangkatkan 281 jemaah. Ada beberapa calon jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, sakit permanen, serta empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan) kesehatan oleh tim medis khusus.” tutup Basyarudin.


