SITUBONDO, FaktualNews.co – Misteri penyebab kematian seorang bidan yang bertugas di RSUD Besuki, Murtafia Rafika Devi, akhirnya terang benderang. Hasil otopsi resmi dari tim dokter Forensik RS Bhayangkara Bondowoso telah keluar dan ditandatangani Minggu, 7 Juni 2026.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen medis tersebut, korban meninggal dunia akibat menderita luka fatal di bagian kepala.

“Intinya bahwa sebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala. Sehingga menyebabkan pendarahan luas pada otak dan patah tulang pada dasar tengkorak, sehingga mengakibatkan kematian,” ujar AKP Selimat Akmal, Senin (8/6/2026).

Terkait adanya luka lain di tubuh korban, AKP Selimat menegaskan bahwa hasil otopsi tersebut memperkuat temuan awal penyidik di lapangan sejak pertama kali kasus pembunuhan ini mencuat.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi memastikan motif di balik aksi keji ini adalah faktor asmara. Pelaku yang merupakan suami korban, Ahmad Riski, tersulut api cemburu hingga tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.

“Motif dari kejadian dugaan pembunuhan ini dilatarbelakangi adanya kecemburuan pelaku terhadap istrinya (korban). Pelaku merasa sakit hati karena cemburu, sehingga melakukan perbuatan tersebut,” jelas Kasatreskrim.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa Ahmad Riski merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. Polisi belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain.

Polisi juga meluruskan isu terkait tempat kejadian perkara (TKP). AKP Selimat menegaskan hanya ada satu lokasi utama terjadinya pembunuhan, yakni di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Banyuglugur.

“Hanya ada satu TKP pembunuhan, yaitu di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi rumor mengenai indikasi pelaku di bawah pengaruh narkoba saat melancarkan aksinya, pihak kepolisian belum memberikan jawaban pasti terkait hasil tes urine pelaku. AKP Selimat menyatakan bahwa poin tersebut masih menjadi materi pendalaman tim penyidik.