PMII Jombang: Anak Indonesia Jangan Dikorbankan Dugaan Praktik Rente Program MBG
JOMBANG, FaktualNews.co-Dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, dugaan jual beli tersebut juga mengancam tujuan utama program yang menyasar peningkatan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Eksternal PC PMII Jombang, Purwanto, yang menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan anak-anak Indonesia yang harus dijalankan secara bersih, transparan, serta bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
“Yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya anggaran negara. Yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak Indonesia yang menjadi penerima manfaat program. Karena itu setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara terbuka dan tuntas,” ujar Purwanto dalam keteranganya Senin (8/6/2026).
Menurutnya, MBG lahir sebagai program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dengan cakupan yang luas dan anggaran yang besar, program tersebut harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan yang dapat mengurangi manfaat bagi masyarakat.
Purwanto menilai munculnya dugaan jual beli titik SPPG menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan MBG tidak disusupi praktik rente, percaloan proyek, maupun kepentingan yang mengutamakan keuntungan pribadi di atas kepentingan publik.
“Program yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat jangan sampai berubah menjadi ruang bagi broker proyek mencari keuntungan. Jika itu terjadi, maka tujuan mulia program akan tercederai,” katanya.
PC PMII Jombang meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah yang lebih substansial dengan melakukan audit nasional terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, khususnya terkait proses penentuan titik SPPG.
Menurut Purwanto, langkah administratif semata tidak cukup untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Kami berharap pemerintah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Audit nasional diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa program ini benar-benar dijalankan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Selain kepada pemerintah, PMII Jombang juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG.
Mereka menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada individu tertentu, tetapi juga terhadap mekanisme kebijakan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tingkat daerah, PMII Jombang juga mendorong penguatan pengawasan publik terhadap pelaksanaan Program MBG. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Satgas MBG daerah, untuk membuka informasi terkait proses penentuan titik SPPG dan mekanisme pengawasannya.
Menurut Purwanto, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap program yang menyangkut kepentingan anak-anak dan masa depan bangsa.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program ini dijalankan, siapa yang terlibat dalam prosesnya, dan bagaimana pengawasannya dilakukan. Transparansi adalah cara terbaik untuk memastikan program tetap berada pada jalur yang benar,” katanya.
PMII Jombang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus tetap difokuskan pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah membuka seluruh proses penentuan titik SPPG, melakukan audit tata kelola secara menyeluruh, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai masa depan anak Indonesia dikorbankan oleh kepentingan segelintir pihak. Program Makan Bergizi Gratis harus benar-benar menjadi program untuk rakyat, bukan untuk kepentingan broker proyek,” pungkas Purwanto.


