JOMBANG, FaktualNews.co – Kepolisian akhirnya menetapkan S (61), kakak kandung dari CH (Koiriah alias Puji) (47), sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang wanita penyandang disabilitas yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Jombang menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa hasil penyelidikan mengarah kuat pada keterlibatan S dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar AKP Dimas, Rabu (17/6/2026).

Menurut Dimas, keputusan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang didukung hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad korban. Penyidik memperoleh informasi dari dua saksi yang mengaku menyaksikan secara langsung tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap adiknya.

Ia menjelaskan, keterangan para saksi memiliki kesesuaian dengan hasil autopsi yang menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

“Saksi melihat langsung adanya tindakan pemukulan yang dilakukan tersangka. Temuan luka pada tubuh korban juga sesuai dengan keterangan yang diberikan para saksi,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menghadapi kendala karena tersangka dinilai kurang kooperatif. Polisi menyebut S lebih banyak memilih diam saat dimintai keterangan.

Selain itu, tersangka yang sebelumnya tidak menunjukkan gangguan fisik mendadak mengaku tidak mampu berjalan ketika menjalani pemeriksaan dan meminta menggunakan kursi roda.

Dimas mengungkapkan bahwa sikap tersangka tersebut membuat proses pendalaman keterangan belum berjalan maksimal. Meski demikian, penyidik memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

“Penggalian informasi dari tersangka memang belum optimal karena yang bersangkutan cenderung tidak memberikan keterangan. Namun penyidikan tetap kami lanjutkan,” katanya.

Saat ini S telah ditahan di Mapolres Jombang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi sejumlah administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. (Kabarajombang.com)