DLH Situbondo Uji Sampel Air Laut di Sekitar Pipa Pembuangan PT Fuyuan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo bergerak cepat mengambil sampel air laut di sekitar pipa pembuangan limbah milik PT Fuyuan, sebuah pabrik pengolahan rumput laut di Kecamatan Banyuglugur.
Pengambilan sampel air laut dilakukan, setelah para nelayan Kecamatan Banyuglugur, Situbondo menemukan pipa yang diduga menyalurkan limbah cair langsung ke laut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, menyatakan bahwa uji laboratorium memerlukan waktu sekitar tiga minggu untuk mengetahui kualitas kandungan dan keamanan zat di dalamnya.
“Kami langsung mengambil sampel air laut di sekitar pipa. Namun, untuk hasil pemeriksaannya, kami harus menunggu tiga minggu ke depan,” ujar Seta saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (24/6/2026).
Seta menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran kadar pH (keasaman) dan DO (Dissolved Oxygen/oksigen terlarut). Langkah ini krusial untuk memastikan kualitas ekosistem perairan. Kedua indikator tersebut sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan akibat pencemaran laut.
“Sampel air laut sudah kami kirim ke salah satu laboratorium terakreditasi di Surabaya. Kami masih menunggu hasilnya untuk memastikan apakah limbah tersebut sesuai dengan baku mutu atau tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DLH Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, menegankan agar PT Fuyuan mengoptimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika sistem pengolahan tidak difungsikan maksimal, hal itu berpotensi merusak lingkungan sekitar.
“PT Fuyuan wajib memaksimalkan fungsi IPAL dan membenahi proses pembuangannya,” tegas Sandy.
Meski demikian, Sandy menambahkan bahwa petugas DLH telah melakukan penyisiran pipa dan memeriksa dokumen administrasi perusahaan. Berdasarkan pengecekan tersebut, PT Fuyuan terbukti telah mengantongi izin operasional yang lengkap.
“Terkait perizinan, PT Fuyuan sudah memiliki dokumen lengkap untuk beroperasi, baik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun izin pemanfaatan terkait pembuangan limbah ke laut. Izin IPAL dari DLH juga sudah lengkap,” pungkasnya.


