Kerugian Peternak Ikan Tembus Rp1,8 Miliar, Mahasiswa Tulungagung Desak PLN Beri Ganti Rugi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (24/6/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan 13 tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, salah satunya mendesak adanya kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan.
Koordinator aksi, Hendra Nurdiansyah, mengatakan sekitar 200 mahasiswa turut ambil bagian dalam demonstrasi tersebut. Mereka menyoroti dampak pemadaman listrik yang terjadi selama dua hari di wilayah Tulungagung dan dinilai telah menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat.
Menurut Hendra, salah satu kelompok yang paling terdampak adalah para peternak ikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa, kerugian yang dialami para peternak akibat pemadaman listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
“Kami menyoroti pemadaman listrik yang terjadi di Tulungagung karena telah menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, khususnya bagi kelompok peternak ikan,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, nilai kerugian tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius pemerintah maupun penyedia layanan listrik. Karena itu, mahasiswa mendesak PLN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan kualitas pelayanan kelistrikan.
“Informasi yang kami terima, kerugian peternak ikan mencapai Rp1,8 miliar akibat pemadaman listrik selama dua hari. Kami mendesak PLN melakukan pendataan secara rinci dan terbuka terkait dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan,” katanya.
Selain meminta evaluasi layanan, mahasiswa juga menuntut adanya kompensasi dan pertanggungjawaban yang adil kepada masyarakat terdampak. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi dan mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai dengan standar pelayanan publik dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Hendra.


