Kuasa Hukum Terlapor Minta Kasus Proyek PT Handsome Dilihat Secara Utuh, Bantah Ada Pengeroyokan
JOMBANG, FaktualNews.co – Kuasa hukum terduga pelaku intimidasi berinisial MLN, Faris Trihatmoyo, SH, membantah adanya aksi pengeroyokan dalam insiden yang dilaporkan PT Handsome Investments Indonesia ke Polres Jombang.
Menurut Faris, peristiwa yang terjadi di kawasan proyek pembangunan pabrik PT Handsome Investments Indonesia di Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial terkait kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
“Perlu kami luruskan bahwa narasi pengeroyokan tidaklah benar. Awal mula persoalan ini muncul pada Juni 2026 ketika aktivitas pembangunan pabrik PT Handsome kembali berjalan setelah sebelumnya sempat terhenti akibat aksi demonstrasi warga yang melakukan pematokan akses jalan menuju lokasi proyek,” ujar Faris, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Polres Jombang. Setelah akses jalan kembali dibuka, muncul ketidakpuasan sebagian warga terkait pengurangan dua tenaga kerja lokal yang sebelumnya bekerja dalam proyek pembangunan pabrik tersebut.
Menurut Faris, kondisi itu memicu keresahan di kalangan pemuda setempat yang menilai kesempatan kerja bagi warga sekitar belum mendapat perhatian yang proporsional.
Pada malam kejadian sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok pemuda mendatangi lokasi proyek untuk meminta penjelasan sekaligus memperjuangkan agar dua pekerja lokal yang diberhentikan dapat kembali bekerja.
“Dalam pertemuan itu memang sempat terjadi adu argumentasi karena banyaknya tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di proyek tersebut. Namun situasi berhasil diredam dan tidak terjadi tindakan kekerasan,” katanya.
Faris menyebut pertemuan tersebut berakhir dengan kesepahaman bahwa satu dari dua tenaga kerja lokal yang diberhentikan dapat kembali bekerja keesokan harinya. Sementara satu pekerja lainnya masih menunggu kepastian.
Ia menambahkan, perselisihan yang kemudian terjadi antara kliennya dan seorang pekerja proyek bernama Suroyo berlangsung setelah pertemuan selesai dan para pihak membubarkan diri.
Menurut Faris, kliennya kembali bertemu dengan Suroyo saat hendak membeli bahan bakar minyak. Pertemuan tersebut memicu adu mulut yang berujung pada ketegangan.
“Rekan-rekan klien kami justru berupaya melerai dan mencegah terjadinya perkelahian. Ketika gerak Saudara MLN telah dibatasi oleh rekan-rekannya, yang bersangkutan sempat mengayunkan tangan kiri dan mengenai bagian samping kepala Saudara Suroyo,” jelasnya.
Faris menegaskan, tindakan tersebut terjadi dalam kondisi emosi sesaat dan bukan merupakan aksi pengeroyokan sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Lebih lanjut, ia menilai konflik tersebut menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan.
Menurutnya, Pemerintah Desa Bandarkedungmulyo perlu lebih aktif memediasi aspirasi warga sekaligus menjaga hubungan harmonis antara investor dan masyarakat sekitar.
“Kehadiran investasi tentu perlu didukung bersama. Namun masyarakat juga berharap ada manfaat nyata, terutama dalam bentuk kesempatan kerja dan pemberdayaan tenaga kerja lokal agar potensi konflik sosial dapat diminimalisasi,” ujarnya.
Terkait laporan yang telah masuk ke Polres Jombang, Faris memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini klien kami berstatus terlapor. Kami memastikan yang bersangkutan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Klien kami tidak memiliki niat menghindari proses hukum dan berharap perkara ini dapat dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan latar belakang serta kondisi yang melatarbelakanginya,” pungkasnya.


