TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pria paruh baya berinisial AYI (54) warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Pasalnya, pria itu diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, korban diketahui berinisial S (51) warga Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Pada Selasa (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan dalih akan dipakai menemui temannya.

“Korban tidak menaruh rasa curiga kepada pelaku lantaran sudah saling mengenal, sehingga meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 2528 RAK miliknya,” kata Kompol Puji Hartanto, Jumat (26/6/2026).

Sesuai janjinya, sepeda motor itu akan dikembalikan pada sore hari, namun tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban sempat berusaha mencari keberadaan pelaku dan menghubunginya, namun tidak berhasil.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Polsek Tulungagung Kota. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati jika pelaku kerap berpindah pindag lokasi untuk menghindari petugas.

“Kami akhirnya mendapat informasi jika pelaku akan berangkat menuju Banyuwangi menggunakan Bus Harapan Baru, sehingga petugas segera melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas di terminal Blitar saat berada di dalam bus yang akan berangkat menuju Banyuwangi. Pelaku segera dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 2528 RAK. Sesuai keterangan pelaku, sepeda motor korban sempat digadaikan tanpa izin.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.