JOMBANG, FaktualNesw.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang memberikan klarifikasi terkait sorotan publik terhadap pengadaan Kartrid TCM-P2 Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2.484.492.000. Pengadaan tersebut menjadi perhatian karena nilai kontraknya tercatat sama dengan pagu anggaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, menegaskan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia belum bersedia menyerahkan dokumen pengadaan kepada media dan menyatakan dokumen tersebut hanya akan diperlihatkan apabila diminta oleh aparat penegak hukum (APH) atau auditor yang berwenang.

Sikap tersebut disampaikan setelah KabarJombang.com mengajukan permohonan akses terhadap sejumlah dokumen pengadaan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi informasi.

Dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, dr. Hexawan menjelaskan pengadaan dilakukan mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan. Paket tersebut mencakup 13.000 unit Kartrid TCM-P2 dengan harga satuan Rp191.148 per unit.

Ia menyebut seluruh dokumen pengadaan tersimpan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan siap diperlihatkan apabila diminta oleh APH maupun auditor yang memiliki kewenangan.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, media belum memperoleh dokumen pendukung, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen negosiasi harga, maupun dokumen lain yang dapat digunakan untuk memverifikasi penjelasan tersebut.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial AP menilai keterbukaan informasi, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Apabila seluruh proses sudah sesuai ketentuan, penyampaian dokumen yang memang dapat diakses sesuai mekanisme akan memperkuat kepercayaan publik,” ujar AP, Jumat (10/7/2026).

Menurut AP, nilai kontrak yang sama persis dengan pagu anggaran sebesar Rp2.484.492.000 dapat dijelaskan melalui dokumen HPS dan hasil negosiasi harga sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penyusunan nilai kontrak.

Ia menjelaskan HPS merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pengadaan karena menjadi dasar penetapan harga serta memuat perhitungan berbagai komponen biaya yang membentuk harga satuan barang.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun FaktualNews.co, pengadaan tersebut dikabarkan turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan hingga kini belum dapat dipastikan maupun dikonfirmasi secara resmi.

Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, pada Jumat (10/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

FaktualNews.co akan terus mengupayakan konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan menyajikan perkembangan informasi secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, pengadaan Kartrid TCM-P2 di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2.484.492.000 menjadi sorotan publik. Selain karena nilai kontraknya identik dengan pagu anggaran, paket e-purchasing yang dimenangkan PT Medquest Jaya Global tersebut juga menjadi perhatian karena dokumen publik pada e-katalog tidak mencantumkan volume barang.

Nilai kontrak yang sama dengan pagu memunculkan pertanyaan mengenai proses negosiasi harga dalam pengadaan tersebut. Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada kelengkapan administrasi penyedia, khususnya terkait status sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) yang pada etalase e-katalog sempat tercantum dengan keterangan “Tidak Tersedia”.

Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar seluruh dokumen yang relevan dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian informasi kepada publik.