Cegah Disalah Gunakan, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara Inkrah
LAMONGAN, FaktualNews.co-Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis (11/6/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan, di antarany sabu, pil terlarang, senjata tajam, hingga ratusan barang bukti lainnya dimusnahkan agar tidak kembali disalahgunakan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara-perkara yang telah inkrah sepanjang tahun 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Lamongan, Rahmad Wirawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kewajiban kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Rahmad. Kamis (11/6/2026).
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi. Kejari Lamongan memusnahkan sabu seberat 65,355 gram yang berasal dari 28 perkara.
Selain itu, sebanyak 17.844 butir pil dan obat-obatan berbagai jenis dari 15 perkara serta lima butir ekstasi dari satu perkara juga turut dimusnahkan.
Tak hanya narkotika, sejumlah barang yang kerap digunakan dalam tindak pidana juga ikut dimusnahkan. Di antaranya sembilan unit telepon genggam dari delapan perkara dan 13 unit timbangan digital dari 12 perkara.
Sementara itu, sebanyak 414 barang bukti lain dari 12 perkara turut berakhir di tempat pemusnahan. Barang-barang tersebut sangat beragam, mulai dari pakaian, koper, tas, dompet, helm, gunting, kartu ATM, flashdisk, hingga berbagai perlengkapan lain yang pernah digunakan atau terkait dengan tindak pidana.
Menurut Rahmad, pemusnahan barang bukti tidak hanya bertujuan menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan, terutama peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlawanan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di sekitar kita, serta dapat menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2026 baru dilakukan satu kali. Namun, kejaksaan memastikan seluruh barang bukti yang telah inkrah akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak apa pun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pasti akan kami musnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Kejari Lamongan juga memusnahkan empat bilah senjata tajam dari tiga perkara serta 33 botol minuman beralkohol berbagai merek yang berasal dari sembilan perkara.


