Diduga Gelapkan Dana Pengurusan Sertifikat, Sekdes Rejoagung Jombang Dilaporkan ke Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Aris Zuwanto, Sekretaris Desa (Sekdes) Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang oleh seorang warga atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah. Akibat dugaan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 61 juta.
Kuasa hukum korban, M. Sholahuddin, menyatakan bahwa laporan terhadap Aris telah diajukan sejak Maret 2025. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Korban dalam kasus ini adalah Qibtiyah Zuniati (40), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Menurut Sholahuddin, kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika korban bertemu dengan seseorang bernama Yanto terkait pengurusan sertifikat tanah. Dalam pertemuan itu, Aris Zuwanto turut hadir dan meminta sejumlah biaya pengurusan.
“Klien kami saat itu membantu pengurusan sertifikat milik salah satu klien di kantor notaris tempatnya bekerja. Dana sebesar Rp 20 juta diserahkan oleh Yanto kepada klien kami untuk proses pengurusan,” ujar Sholahuddin.
Melihat adanya transaksi tersebut, Aris kemudian meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada korban, yang lalu dipenuhi.
Sekitar dua pekan kemudian, korban kembali dihubungi oleh seseorang bernama Nanang dan diajak bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Dalam pertemuan itu, Aris kembali hadir dan menyampaikan bahwa ia sedang mengalami kesulitan keuangan akibat tagihan bank, serta membutuhkan dana Rp 60 juta. Karena keterbatasan, korban hanya sanggup memberikan Rp 40 juta.
“Pinjaman itu disepakati akan dilunasi setelah rumah orang tua Aris dijual. Jika gagal dijual, rumah tersebut akan dialihkan atas nama klien kami,” jelas Sholahuddin.
Namun pada 30 Agustus 2024, Aris kembali meminta pinjaman tambahan sebesar Rp 11 juta, yang kemudian ditransfer oleh korban.
“Total dana yang telah diserahkan kepada Aris mencapai Rp 61 juta. Namun hingga kini belum ada pengembalian sesuai kesepakatan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rejoagung, Sugeng Raharjo, enggan memberikan komentar saat dihubungi. Meskipun panggilan telepon terhubung, ia tidak memberikan tanggapan. (Wahyu)


