LAMONGAN, FaktualNews.co-Aroma busuk korupsi kembali tercium di tubuh birokrasi daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2022.

Ironisnya, proyek yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat justru menjadi ladang bancakan uang negara.

Ketiga tersangka tersebut, yakni MW, SA, dan DMA, kini ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. MW dan DMA menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Lamongan.

“Penahanan ini dilakukan karena alat bukti sudah cukup. Mereka memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam kejahatan ini,” tegas Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, Rabu (23/4/2025).

Ketiga tersangka akan ditahan sementara selama 20 hari terhitung pada Rabu (23/4/2025) hingga Senin (12/5/2025) di dua tempat penahan yang berbeda yakni tersangka SA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tersangka MW dan DMA akan ditahan sementara di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan.

“Salah satu haknya (SA) yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 10 huruf a UU 31 no 13 adalah pemisahan tempat penahanan tempat menjalani pidana,” terang Anton Wahyudi.

SA merupakan Direktur perusahaan pelaksana proyek, sementara MW diketahui berperan ganda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). DMA menjadi pelaksana lapangan dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Skandal ini menambah panjang daftar kasus korupsi proyek fiktif dan mangkrak yang menyedot uang rakyat. Masyarakat pun kecewa, sebab fasilitas publik yang seharusnya bermanfaat untuk sektor peternakan justru berubah jadi ajang memperkaya diri sendiri.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” pungkas Anton.

Diketahui dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp. 331.616.854.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan 53 dokumen, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp. 88.193.997, sebagai barang bukti dari tangan tersangka.