Curi Kotak Amal Pakai Sajam, Pria asal Tulungagung Diringkus Polisi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pria berinisal MWM (32) warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung diringkus petugas kepolisian usai melakukan aksi pencurian kotak amal. Sebuah senjata tajam yang dipakai terduga pelaku untuk melancarkan aksinya turut disita.
Kapolsek Kalidawir, Iptu Bambang Kurniawan mengatakan, peristiwa pencurian kotak amal masjid itu terungkap pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, warga mendapati kotak amal di masjid Al Falah masuk Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung dalam keadaan terbuka dan rusak.
“Kotak amal itu berada di dekat pintu utama masjid yang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak,” kata Iptu Bambang Kurniawan, Rabu (24/6/2026).
Warga setempat yang mengetahui adanya kasus pencurian kotak amal itu melaporkannya ke Polsek Kalidawir. Petugas segera melakukan upaya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pencurian kotak amal di masjid Al Falah.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melakukan identifikasi terhadap kondisi kotak amal tersebut. Hasilnya, petugas kuat menduga jika kemungkinan besar kotak amal itu dirusak secara paksa dan isi di dalamnya digasak.
“Kondisi kotak amal yang rusak menunjukkan jika besar kemungkinan kotak amal ini dirusak secara paksa,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada rekaman kamera CCTV yang ada di area masjid. Hasilnya didapati seorang pria yang mencuri isi kotak amal itu dan petutas melakukan pelacakan hingga berhasil meringkus terduga pelaku.
Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp750 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket, masker, celana dan pisau untuk mencongkel kotak amal.
“Saat beraksi, pelaku menyasar masjid yang kondisinya sepi dengan menggasak kotak amal. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Darurat tentang kepemilikan atau pengusahaan senjata tajam tanpa izin sah,” pungkasnya.


