Diciduk Polisi, Residivis dan Emak-emak di Pamekasan Kompak Jualan Sabu
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, menangkap dua orang yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua diringkus pada hari Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan terduga pelaku adalah seorang pria berinisial AP (36) dan perempuan berinisial F (53). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung, kecamatan Pademawu.
“AP merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Sedangkan F (53), adalah seorang ibu rumah tangga,” katanya dikutip dalam keterangan pers rilis, Senin (13/4/2026).
Kata IPDA Yoni, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
“Keduanya berperan sebagai perantara yang menyimpan sabu-sabu untuk kemudian diserahkan kepada pihak pemesan,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 0,45 gram.
“Selain narkotika, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus sabu, serta dua unit handphone bermerek Infinix dan Oppo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap tersebut,” terang IPDA Yoni.
Saat ini, AP dan F yang telah ditetapkan tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dibawa ke Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik Satresnarkoba telah melakukan tes urine kepada tersangka dan saat ini sedang memproses pengiriman barang bukti ke Labfor Surabaya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.


