KEDIRI, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota meringkus komplotan pencurian motor (curanmor) lintas kota yang beraksi di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Adi Prasetyo (30) asal Surabaya dan Harmadi (46) asal Brebes. ​Keduanya, yang merupakan pendatang dan tinggal di indekos kawasan Semampir, ditangkap tanpa perlawanan di tempat kosnya pada Kamis (11/6/2026) malam, hanya beberapa jam setelah beraksi.

​”Kedua pelaku diamankan di tempat kos mereka berikut dengan barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi,” ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, Sabtu (13/6/2026).

Pencurian bermula saat kedua pelaku berkeliling mencari sasaran menggunakan motor Honda Beat AG 6420 RAA pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka mendapati motor Honda Beat Street AG 2063 AAJ milik seorang mahasiswa, Asyrof Ainaya (22), terparkir tanpa pengawasan di halaman kos Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing.

​Dalam aksinya, Adi berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara Harmadi berjaga di depan gerbang. Motor curian tersebut kemudian dibawa kabur dengan cara didorong atau “stut” menggunakan motor milik pelaku. ​Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melapor ke Polsek Kediri Kota dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya unit motor korban, Honda Beat Street hitam dan motor sarana pelaku serta satu set kunci T dan obeng. Lalu,
Juga pakaian pelaku dan HP milik tersangka.

​Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya, hasil penjualan motor curian akan dibagi rata untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​”Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tutup Kompol Bowo.