SITUBONDO, FaktualNews.co-Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan istri di Situbondo, Atik Kristiana, menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak kliennya terpenuhi serta mendapatkan perlakuan yang transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Atik mengungkapkan bahwa tersangka, Ahmad Rizky Hidayat (32), tega membunuh istrinya, Murtafia Rafika Devi (32), karena dipicu konflik rumah tangga. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di tempatnya bertugas, yakni RSUD Besuki. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah mereka. Tidak berselang lama, pelaku mengajak korban keluar dan berjalan-jalan menuju ke arah Kecamatan Banyuglugur.

Namun, di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok hebat. Pertengkaran mencapai puncaknya saat mereka tiba di lokasi kejadian. Pelaku awalnya memukul korban dengan tangan kosong. Merasa terdesak, korban memberikan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku.

Merespons gigitan tersebut, pelaku spontan mengambil batu di sekitar lokasi dan memukulkannya ke wajah korban berkali-kali hingga korban tersungkur ke tanah.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas dan tidak berdaya, pelaku sempat panik dan berniat membawanya pulang.

Karena kebingungan, pelaku akhirnya membopong jasad korban dan membuangnya ke saluran drainase di jalur Pantura Situbondo, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kembali ke rumah. Untuk mendanai pelariannya ke Madura, pelaku memecah celengan dan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Uang tersebut dibagi dua, yakni Rp500 ribu diberikan kepada adiknya, sementara sisanya digunakan sebagai ongkos kabur.

“Saat itu, pelaku sempat berpamitan kepada adiknya untuk pergi ke Madura menggunakan bus dari Terminal Besuki,” ujar Atik, Rabu (10/6/2026).

Dalam perjalanan pelariannya, pelaku menghubungi pamannya yang tinggal di Madura dan mengakui semua perbuatannya.

Mendengar pengakuan tersebut, sang paman menyarankan agar pelaku segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur (Jatim) karena melarikan diri hanya akan memperberat hukuman.

“Atas saran dari pamannya yang di Madura, pelaku akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Polda Jatim dengan didampingi pamannya yang tinggal di Kota Surabaya,”pungkasnya.