TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah motor rentalan. Tiga perempuan berinisial AA (39), EW (39), P (37) warga Kecamatan Campurdarat, Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, korban atas kasus ini adalah Nur Hasanah (56) warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.

Kasus ini bermula saat salah satu pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa sepeda motor Honda Beat dengan tarif Rp400 ribu per bulan pada Kamis (23/1/2025).

“Korban pun sepakat dengan perjanjian itu, kemudian menyewakan sepeda motor Honda Beat nopol AG 2708 RCB yang kemudian sepeda motor itu dibawa oleh pelaku,” kata Kompol Puji Hartanto, Kamis (11/6/2026).

Pelaku awalnya melakukan pembayaran secara lancar dan rutin dilakukan setiap bulan terhitung selama enam bulan.

Hingga pada Agustus 2025, pelaku tidak lagi membayar biaya sewa kendaraan kepada korban, dan tidak merespon saat ditagih.Korban juga sempat mendatangi rumah pelaku, namun tidak berhasil menemui pelaku dan sepeda motornya tidak diketahui keberadaannya.

Korban lantas melaporkan pelaku atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Tulungagung Kota.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku pada Senin (8/6/2026),” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan introgasi kepada pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan dua perempuan lainnya. Petugas kemudian bergerak menuju Terminal Gayatri Tulungagung dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.

Ketiga pelaku itu diamankan di Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, dimana petugas saat ini masih mendalami keberadaan sepeda motor korban.

“Dua pelaku lainnya juga sudah mengakui perbuatannya. Kami menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.