SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Situbondo membongkar dan menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten, di Jawa Timur.

Dalam kasus curanmor tersebut, petugas gabungan menangkap dua eksekutor asal Jember dan satu penadah asal Situbondo,  yang mencoba menghilangkan jejak dengan mengubah identitas kendaraan.

Ketiganya punya peran berbeda. Pertama, terduga pelaku berinisial S (43), warga Kecamatan Jelbuk, Jember yang bertindak sebagai eksekutor atau pemetik. Sedangkan B (23), warga Kecamatan Jelbuk, Jember bertugas mengawasi situasi.

“Sedangkan pria berinisial D berusia 54 tahun,  warga Desa Peleyan, Kapongan, Situbondo  sebagai penadah,” ujar AKP Agung Hartawan, Jumat (24/4/2026).

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (7/4/2025) di area persawahan Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Tersangka S dan B berkeliling mencari sasaran hingga menemukan motor Honda Beat terparkir di pinggir jalan.

“S merusak kunci motor menggunakan kunci T, sementara B memantau situasi sekitar,” bebernya.

Menurutnya, motor hasil curian langsung dijual kepada D di hari yang sama seharga Rp 2,8 juta. S menerima bagian Rp 2 juta, sementara B mendapatkan Rp 800 ribu.

Tersangka D berusaha memodifikasi motor curian tersebut agar bisa dijual kembali dengan harga tinggi. Mengecat ulang bodi depan motor menggunakan cat semprot.

“Selanjutnya D membawa kendaraan ke bengkel untuk memalsukan identitas fisik motor agar sesuai dengan dokumen legal,” katanya.

AKP Agung menambahkan, selain mengaman sindikat pelaku curanmor, pihaknya juga  mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit Honda Beat, hasil curian yang telah diubah warnanya.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor sarana milik pelaku, STNK palsu,  kunci T dan telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke  sel tahanan Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.