Ciri-Ciri Rokok Ilegal Jadi Fokus Sosialisasi di Kandangan Kediri
KEDIRI, FaktualNews.co – Rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan menjadi perhatian serius aparat di Kabupaten Kediri. Deretan ciri-ciri tersebut merupakan klasifikasi rokok ilegal yang kini terus ditekan peredarannya oleh Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri.
Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi gencar kepada masyarakat di Balai Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Rabu (17/6/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut para pelaku usaha, penjual rokok, UMKM, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam paparannya, pihak Bea Cukai Kediri menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu industri rokok legal dan membahayakan konsumen lantaran kandungan zat di dalamnya yang tidak teruji.
”Rokok ilegal ini tidak membayar pita cukai sehingga tidak ada kontribusinya kepada negara. Kami berharap peran serta masyarakat Desa Mlancu untuk memutus rantai pemasaran rokok ilegal ini,” tutur Kepala Seksi
Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Kediri, Dyah Puji Astuti, berharap kegiatan ini mampu
meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Mlancu agar tidak terjebak dalam peredaran rokok ilegal, sekaligus memahami fungsi strategis cukai bagi pembangunan daerah.
Diamenekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.
”Cukai adalah salah satu penerimaao tembakau. Penerimaan ini kembali lagi ke Pemkab dan bisa diwujudkan untuk kesehatan, untuk penegakan hukum, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. Maka kami perlu bantuan dari masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Dyah Puji Astuti usai kegiatan.
Selain memberikan edukasi mengenai jenis hasil tembakau dan Barang Kena Cukai (BKC), Satpol PP juga memaparkan regulasi daerah mengenai larangan penjualan barang ilegal. Pasalnya, pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
”Masyarakat harus paham bahwa menjual barang ilegal ini merupakan suatu kesalahan,” tegas Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kediri, Yusuf Abraham.


