Diusulkan Pemberhentian, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo Jombang Melawan Kadesnya
JOMBANG, FaktualNews.co-Perseteruan antara Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo dengan Kades Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, semakin nampak.
Pasalnya, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan yang diberi Surat Teguran (ST) sebanyak tiga kali Kades Pagerwojo, Imam Wahyudi dan diusulkan pemberhentian kepada Bupati Jombang, mengirim surat perlawanan kepada Kades Imam Wahyudi.
Dalam surat tertanggal 19 Agustus 2025 itu, intinya Arif Bagus Setyawan, membantah substansi alasan Surat Teguran Kades Pagerwojo sebanyak tiga kali, kepada Arif Bagus Setyawan.
Surat perlawanan Arif Bagus Setyawan dikirim ke Kapala Desa Pagerwojo, dengan sejumlah tembusan. Di antaranya, kepada Asisten 1 Bupati Jombang, Inspektur Kabupaten Jombang, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Kabag Hukum Setdakab Jombang, Camat Perak, Kapolsek Perak dan Ketua BPD Pagerwojo.
Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan yang menemui FaktualNews.co mengatakan, jika substanti yang ada di Surat Teguran Kades Pagerwojo sebanyak tiga kali tidak benar dan selalu berubah terkesan menuduhnya, agar bisa dijadikan alasan untuk memberhentikannya.
“Karena itu, saya melakukan perlawanan terhadap kepala desa, “ujar Arif Bagus Setyawan saat menemui FaktualNews.co Senin (25/8/2025) pagi.
Menurut Arif, terkait masalah yang dihadapinya banyak kepentingan sejumlah pihak. Di antaranya, sebelum digelarnya Musdes Pagerwojo, sebelum Kades Imam Wahyudi mengusulkan Arif diberhentikan sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, saat ia berkomunikasi dengan Ketua BPD Pagerwojo, Nasihudin melalui sambungan telephon, Nasihudin minta Rp 20 juta agar peserta Musdes tidak menyetujui Arif dilengserkan.
Karena Arif hanya bersedia menyediakan Rp 15 juta dan tidak ada kesepekatan sehingga dalam Musdes tersebut, menyepakati Arif Bagus Setyawan dilengserkan dari jabatannya sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo.
“Karena permintaan Ketua BPD dua puluh, sementara saya bersedia lima belas, sehingga dalam Musdes tersebut disepakati melengserkan saya, “kata Arif Bagus Setyawan, seraya memutar rekaman percakapan Nasihudin dengannya.
Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, saat dihubungi FaktualNews.co melalui chat WhatsApp, hanya dibaca tanpa ada balasan.
Sementara itu, Camat Perak Supriyono, saat dihubungi FaktualNews.co mengatakan jika usulan Kades Pagerwojo tentang usulan pemberhentian Arif Bagus Setyawan dari jabatannya sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, masih dalam proses.
“Kapan hari masalah Pagerwojo, sudah digelar hearing dengan Komisi A DPRD Jombang. Tidak ada rekomdasi dari Komisi A, hanya memberi pengarahan terkait masalah pemberhentian perangkat desa. Dan untuk masalah Pagerwojo ini masih dalam proses,”kata Supriyono melalui sambungan telephon Senin (25/8/2025).


