SITUBONDO, FaktualNews.co-Memilukan, dua pria kembar asal Situbondo, BS (41) dan BH (41), diduga menjadikan anak di bawah umur, S (16), sebagai budak nafsunya sejak April hingga Oktober 2025. Korban yang tak lain adalah anak kandung dari salah satu tersangka, BS.

Saat ini, kedua terduga predator anak di bawah umur tersebut, yang tak lain bapak dan pamannya  sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Bahkan, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres.

Diperoleh keterangan, terungkapnya pria kembar itu, berawal dari video call korban kepada seorang temannya di Kabupaten Jember. Saat itu, korban memberitahukan kepada temannya, jika menjadi korban pelecehan seksual ayah kandung dan pamannya.

Bahkan, korban mengaku sudah tujuh bulan dijadikan budak nafsu keduanya, terhitung mulai April hingga Oktober 2025, dengan jatah tiap pekan tiga kali untuk masing-masing kedua  terduga pelaku.

Mendapat laporan dari korban S, teman korban langsung memberitahukan kepada ibu korban. Selanjutnya, ibu korban melaporkan keduanya ke Mapolres Situbondo, sebelum akhirnya keduanya  diamankan di Mapolres setempat.

“Sebelum anak saya menjadi korban asusila ayah kandung dan pamannya, korban tinggal bersama saya di Kota Jember, dengan dalih akan di sekolahkan di Situbondo, BS minta S diantar ke Situbondo,” ujar ibu korban, Jumat (19/12/2025).

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, untuk tahun 2025 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, yakni sebanyak 19 laporan. Salah satunya pria kembar yang mencabuli anak dibawah umur, korban diketahui merupakan anak salah serorang terduga pelaku BS.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pria kembar tersebut langsung dijebloskan ke ruang tahanan, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara,”kata AKBP Rezi Dharnawan.