JOMBANG, FaktualNews.co-Kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mulai Bulan April ini tampaknya belum dirasakan manfaatnya secara merata.

Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, warga mengeluh masih dipersulit dan harus merogoh kocek lebih dalam akibat hambatan administratif tersebut.

​Mengutip data dari laman Pajakku.com, Korlantas Polri sebenarnya telah meresmikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026.

Inti dari kebijakan ini adalah mempermudah pemilik kendaraan tangan kedua yang belum melakukan balik nama agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya.

​Dalam aturan terbaru, pemilik kendaraan cukup melampirkan ​STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli kendaraan yang bersangkutan, ​KTP Pemilik Saat Ini atau orang yang menguasai kendaraan. ​

Langkah ini diambil untuk memutus rantai birokrasi yang sering kali menyulitkan wajib pajak, sekaligus memberantas praktik pungutan tambahan yang kerap muncul saat dokumen pemilik lama tidak tersedia.

​Meski semangat kebijakan nasional adalah mempermudah, kondisi berbeda ditemukan di Samsat Payment Point UPT PPD Jombang. Seorang warga berinisial R, asal Kecamatan Ngoro, menceritakan pengalaman pahitnya saat mengurus perpanjangan STNK tahunan pada pertengahan bulan lalu.

​R mengaku tetap dimintai KTP asli pemilik lama sesuai yang tertera di STNK. Karena tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut, ia dikenakan biaya tambahan.

​”Biaya sebagaimana tertera di STNK Rp226 ribu. Namun karena nama di KTP tidak sama dengan nama di STNK, saya harus membayar Rp276 ribu Lebih mahal Rp50 ribu,” ujar R kepada awak media.

​R menilai praktik ini sangat memberatkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya memudahkan warga yang sudah berniat baik membayar pajak.

​Ketimpangan aturan ini memicu desakan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pusat atau mengikuti jejak Jawa Barat yang telah lebih dulu menerapkan relaksasi serupa sejak Maret 2026.

“Semoga Bu Gubernur Khofifah segera menghapus ketentuan perpanjangan STNK (pajak kendaraan,red) dengan KTP sesuai STNK. Orang bijak taat pajak. Maka mestinya harus dipermudah bukan dipersulit,” harapnya.

​Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh di titik-titik layanan Samsat di Jombang. (Sumber: KabarJombang.com).