LAMONGAN, FaktualNews.co-Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Setiap ancaman atau intimidasi terhadap wartawan adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat serta semua wajib menjaga ruang kerja jurnalistik yang bebas dari tekanan, intervensi, dan kekerasan.

Namun di Lamongan seorang berinisial RM dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan menghalang-halangi tugas  jurnalistik dan tindakan intimidasi terhadap wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum, Syaiful Anam, yang akrab disapa Bang Ipul.

Laporan ini dilayangkan menyusul insiden yang terjadi Senin (15/9/2025), di mana Ramelan diduga dengan sengaja menekan dan mengancam pelapor agar menurunkan (take down) berita yang telah tayang di laman Memorandum.disway.id, berjudul “Program Crombook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi.”

Tak hanya itu, Ramelan juga disebut-sebut mengklaim dirinya sebagai “eksekutor di wilayah Jawa Timur”, dan secara terbuka menyampaikan ancaman akan “melakukan eksekusi di jalan” kepada Syaiful Anam dan rekan wartawan lainnya, jika tidak menuruti permintaannya.

Ironisnya, dalam pertemuan yang dilakukan di belakang Plaza Lamongan, RM juga datang bersama rekannya berinisial ZL yang diketahui mengambil foto pertemuan secara diam-diam tanpa izin, lalu menyebarkannya kepada pihak lain sebelum akhirnya ditarik kembali.

Syaiful Anam menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai kode etik dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak pernah melakukan take down berita tanpa dasar. Kalau ada keberatan, silahkan tempuh mekanisme hak jawab atau adukan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Dalam laporannya, Syaiful mengungkap bahwa Ramelan menyebut pernah “mengambil wartawan dan LSM, dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai atau hutan”.

Kalimat itu dinilai sebagai bentuk ancaman serius yang dapat mengganggu keamanan dan kebebasan pers di wilayah Lamongan.

“Ini bukan sekadar ancaman pribadi, tapi intimidasi terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” ujar Syaiful. Kamis (2/10/2025)

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Lamongan, Syaiful menyertakan sejumlah bukti: Salinan Surat Tugas dan ID Card wartawan, riwayat chat WhatsApp dari terlapor Ramelan, foto-foto saat kejadian dan kesaksian dari rekan-rekan wartawan lain.

Syaiful juga menegaskan pentingnya aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk intervensi terhadap kerja wartawan.

“Kami minta agar proses hukum berjalan. Jangan sampai ada pembiaran. Kalau ini tidak disikapi, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.” ungkapnya.

Melalui laporannya, Syaiful meminta Polres Lamongan untuk mengusut tuntas dugaan penghalangan kerja wartawan, Memproses hukum pelaku berdasarkan UU Pers dan menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan yang bekerja sesuai aturan.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasus ini pun menjadi sorotan jurnalis Lamongan dan sekitarnya, karena dinilai mencederai prinsip kebebasan pers serta menciptakan iklim kerja yang tidak aman bagi para jurnalis di lapangan.