JEMBER, FaktualNews.co – Persoalan dihapusnya program Jember Pasti Keren (JPK) untuk proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Jember serta layanan menggunakan surat pernyataan miskin (SPM), DPRD Jember meminta masyarakat Jember untuk taat aturan menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Ketua Komisi D Sunarsi Khoris, dengan diketahui jumlah warga yang belum terdaftar sebagai peserta ada kurang lebih 257 ribu orang serta regulasi harus menunggu 14 hari untuk mengaktifkan keanggotaan, diyakini Sunarsi, peserta yang tidak terjamah itu masuk kategori warga miskin dan belum semuanya memahami atau mengetahui informasi soal syarat kepesertaan JKN. “Bagi yang sekarang sakit ya harus BPJS, karena aturannya begitu. JPK dan SPM tidak bisa, alternatif sekarang adalah BPJS,” kata Sunarsi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (8/1/2025).

Sehingga sebelum nantinya mengalami sakit, atau mendadak membutuhkan layanan Kesehatan, Sunarsi menyarankan untuk warga miskin mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Jember. “Kalau terkover dia akan dibayari, anggaran untuk orang miskin sudah ada, segera saja daftar mumpung belum sakit,” ucapnya. Kemudian untuk yang tidak terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), diantara 257 ribu orang tersebut, maka harus mendaftarkan diri secara mandiri. DInas social sendiri menurut Sunarsi, memiliki assessment terkait permasalhan tersebut.

Lebih lanjut kata Sunarsi, dengan assesmen yang dilakukan, upaya verifikasi factual dengan tujuan untuk tepat sasaran, memastikan status sosial peneriman bantuan layanan kesehatan tersebut. “Banyak orang yang sendirian, tidak mendapatkan PKH (Program Keluarga Harapan), tidak mendapatkan bantuan. Kalau RT mau turun, yang tipis maupun tebal bisa dideteksi. Keterlibatan pemerintah desa sampai RT-RW sangat berpengaruh. Saat ini sudah diklaim, bahwa pengurus RT dan RW hanya mencari yang dekat atau saudara sendiri,” katanya.

Dengan upaya tersebut kata Sunarsi, data soal warga kurang mampu dapat diperjelas dan sinkron dengan data pemerintah pusat. “Nah itu nantinya. Kami ingin tahu bupati baru nanti apa kinerjanya selama seratus hari,” katanya. Dari evaluasi penghapusan program JPK maupun tidak bisa digunakannya SPM tersebut, masih ada warga yang merasa tidak mendaftarkan diri tapi didaftarkan pemerintah. Merekapun enggan melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri. Hal ini yang kemudian pada saat sakit harus melunasi tunggakan iuran agar bisa dilayani.

Sunarsih mengatakan, Komisi D DPRD Jember akan segera mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja untuk mencari solusi guna menyelesaikan problem tersebut. Melalui pemanggilan ini nantinya bisa didapatkan data jumlah warga peserta JKN yang dinonaktifkan. “Kita harus memilah 257 ribu orang itu, mana yang harus mandiri dan mana yang harus dibiayai pemerintah. Ke depan harus ada solusi,” pungkasnya.