Indeks Pencegahan Korupsi Situbondo Peringkat 75 Nasional
SITUBONDO, FaktualNews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat indeks pencegahan korupsi daerah (IPKD) Kabupaten Situbondo, di angka 58 persen atau peringkat 75 nasional.
Inspektur Pemkab Situbondo, Puguh Setijarto mengatakan, masih ada sejumlah indikator penilaian IPKD/MCP yang belum terpenuhi.
“Untuk peringkat di Provinsi Jawa Timur, Situbondo di posisi 20 dari 38 kabupaten/kota, sedangkan di tingkat nasional di peringkat 75,” ujar Puguh,
Menurut Puguh, program Deputi Pencegahan KPK ini melakukan penilaian dalam kinerja pencegahan tindak pidana korupsi dari indikator yang sudah ditetapkan.
“Jadi, semua kabupaten/kota se-Indonesia harus memenuhi indikator yang telah ditetapkan oleh Deputi Pencegahan KPK,”beber Puguh.
Puguh mengatakan, untuk Kabupaten Situbondo ada beberapa indikator yang belum terpenuhi, salah satunya pembahasan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) 2026 yang harus selesai sebelum November 2025.
“Ini menjadi ketentuan KPK bahwa pembahasan APBD 2026 harus segera diselesaikan. Kenapa? karena dalam pembahasan itu dikhawatirkan ada deal-deal, maka dari itu harus sesuai jadwal dan tepat waktu,”katanya.
KPK menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu untuk menghindari potensi penyimpangan. Penilaian indeks pencegahan korupsi daerah akan ditutup oleh KPK pada bulan November mendatang
“Penilaian indeks pencegahan korupsi daerah akan ditutup oleh KPK pada bulan November mendatang,”pungkasnya.
Indikator penilaian pencegahan tindak pidana korupsi daerah, katanya, di antaranya mengenai perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pajak.


