SAMPANG, FaktualNews.co – Sebanyak delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura, dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Mereka merupakan bagian dari 198 PMI kelompok rentan yang dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen Semenanjung Malaysia.

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) langsung melakukan penjemputan terhadap para PMI di Kantor BP3MI Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat (24/7/2026).

Staf Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Sampang, M. Lutfi, mengatakan seluruh PMI asal Sampang telah tiba dengan selamat dan langsung dipulangkan ke daerah asalnya.

“Setelah dijemput di Kantor BP3MI Jawa Timur, mereka langsung kami antar ke kampung halamannya masing-masing,” ujar Lutfi, Sabtu (25/7/2026).

Delapan PMI asal Sampang tersebut masing-masing berinisial MS, Ji, Ms, Sm, Mh, Sam, Ts, Jam dan Rd. Mereka dipulangkan dari Malaysia pada Kamis (23/7/2026) setelah sebelumnya menjalani penahanan di Depot Tahanan Imigresen Semenanjung Malaysia.

Menurut Lutfi, masa penahanan yang dijalani para PMI bervariasi. Ada yang ditahan selama dua bulan, empat bulan, bahkan hingga enam bulan. Namun, sebagian besar menjalani penahanan sekitar tiga bulan.

“Rata-rata mereka ditahan selama tiga bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, dari total 198 PMI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia, sebanyak 45 orang berasal dari Jawa Timur. Delapan di antaranya merupakan warga Kabupaten Sampang.

Lutfi mengungkapkan, penyebab utama deportasi tersebut adalah karena para PMI tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan maupun keimigrasian yang lengkap sehingga berstatus sebagai pekerja migran nonprosedural.

“Sebagian ada yang baru bekerja di Malaysia, sementara yang lain sudah cukup lama berada di sana. Namun mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap atau bekerja secara ilegal,” jelasnya.

Disnaker Sampang mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari risiko penahanan maupun deportasi.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui prosedur resmi. Dengan begitu, hak-hak pekerja terlindungi dan risiko deportasi dapat dihindari,” pungkasnya.