SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan Polres Situbondo dan Polsek Panarukan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AG (37), warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Langkah mengamankan AG ke Mapolres Situbondo itu, setelah AG mengunggah konten bermuatan penistaan agama di akun Facebook miliknya,  yang memicu keresahan warga.

Demi mengantisipasi amukan ratusan massa, petugas gabungan bersama unsur Forkopimca Panarukan langsung mengevakuasi AG ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya sempat diamankan di Mapolsek Panarukan.

Kapolsek Panarukan, AKP Harsono menjelaskan bahwa tindakan cepat ini dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, sekaligus mencegah meluasnya informasi yang dapat memicu salah paham.

“Begitu menerima pengaduan masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukasi, dan pembinaan,” ujar AKP Harsono, Rabu (10/6/2026).

Sebelumnya, Kapolsek Panarukan bersama Camat, unsur Koramil, Pos AL, serta perangkat desa telah mendatangi rumah AG.

Berdasarkan hasil interaksi dan keterangan tetangga, AG diduga kuat mengalami gangguan psikologis.

Keluarga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, AG sempat dirawat di RSJ Bondowoso dan didiagnosis mengalami depresi. Kendati demikian, polisi tetap akan melakukan pemeriksaan resmi untuk memastikan kondisi medisnya.

“Kasus dugaan penistaan agama ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo. Guna memastikan kondisi kejiwaannya, penyidik akan mendatangkan psikiater,” tutur Harsono.

AKP Harsono juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang langsung melapor sehingga situasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang memicu kegaduhan. Jika menemukan hal yang mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian,”pungkasnya.