SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Rima (32), terduga pelaku penipuan terhadap belasan korban termasuk driver ojek online (ojol) dan anggota TNI, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo itu, langsung menjebloskan warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan tersebut ke ruang tahanan.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Rima atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp61 juta.

“Wanita muda tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban, termasuk meminta keterangan dari Rima sendiri,” ujar AKP Selimat Akmal, Sabtu (25/7/2026).

AKP Selimat menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Catatan: Pasal disesuaikan ke pasal standar penipuan/penggelapan KUHP).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rima langsung ditahan di Mapolres Situbondo,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelarian Rima berakhir setelah ia ditangkap bersama seorang teman prianya saat hendak check-in di sebuah hotel di Kota Situbondo pada Kamis (23/7/2026).

Dalam melancarkan aksinya, Rima diduga menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan pribadi. Salah satu modusnya yang paling nekat adalah menyamar sebagai dokter. Melalui penyamaran tersebut, ia berhasil mengelabui seorang anggota TNI berinisial NN hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp37 juta.