Embat Perhiasan Tetangga, Residivis Narkoba di Tulungagung Kembali Diciduk
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pria berinisial AM (41) warga Desa Sidorejo, kecamatan Kauman, Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung lantaran diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). AM diduga menggasak perhiasan emas milik tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus ini terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik korban berinisial AAI. Awalnya, AM melakukan penyisiran untuk mencari rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya.
“Setelah berhasil mendapatkan sasaran, pelaku mengamati sekitar dan saat kondisi lingkungan dianggap aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga di dalam lemari dengan cara merusak pintu,” kata Iptu Nanang Murdiyanyo, Sabtu (30/5/2026).
Di rumah korban, AM berhasil menggasak satu gelang emas seberat 14 gram, dan 2 cincin emas dengan berat total 8 gram yang langsung dibawa kabur dan dijual. Korban yang tiba di rumah dan mendapati barang berharga miliknya hilang segera melapor ke Polisi.
“Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Kauman dibantu Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ungkapnya.
Kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, AM akhirnya di ringkus di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah bukti.
Diantaranya dua unit sepeda motor, uang tunai Rp347 ribu yang diduga hasil penjualan emas milik korban dan satu buah obeng kecil. Petugas saat ini masih melakukan pendalaman untuk proses pencarian tiga buah perhiasan emas milik korban yang berhasil dijual AM.
“Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus narkotika di wilayah hukum Surabaya dan Tulungagung,” pungkasnya.
Atas perbuarannya, AM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pembemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.(Isal)


