​KEDIRI, FaktualNews.co – Sengketa jual beli saham di Rumah Sakit Aura Syifa, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, menemui babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri resmi menolak gugatan perdata yang diajukan oleh pihak manajemen rumah sakit tersebut.

​Putusan perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN Gpr ini menjadi kemenangan bagi pihak pembeli saham yang didampingi oleh firma hukum Akson Law. Majelis Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil, sehingga memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

​Advokat Akson Nul Huda selaku kuasa hukum Darwan Triyono dkk, menjelaskan bahwa kliennya bersama dua rekan lainnya telah melakukan kesepakatan jual beli saham senilai Rp12 miliar pada 13 Februari 2025.

​”Posisinya perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 13 Februari 2025, klien kami (dr. Darwan) beserta dua rekannya, yaitu dr. Taufan Hidayat dan dr. Rahmat Krismanantoro, membentuk konsorsium untuk membeli saham Rumah Sakit Aura Syifa sebesar Rp12 Miliar. Pembelian tersebut setara dengan nilai saham 24%,” ujar Akson Nul Huda saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

​Menurut Akson, pihak manajemen seharusnya menghormati kesepakatan tersebut. Namun, alih-alih menjalankan hak dan kewajiban sesuai perjanjian, pihak manajemen justru berupaya membatalkan perjanjian jual beli saham. Menanggapi hal itu, Akson Law mengambil langkah strategis dengan mengajukan eksepsi formal.

​”Konkretnya begini, ini kan berangkat dari perjanjian jual beli. Mestinya kalau ada masalah, yang diajukan adalah wanprestasi, bukan pembatalan perjanjian. Karena itu, kami ajukan eksepsi,” tegas pendiri Akson Law tersebut.

​Majelis Hakim akhirnya menerima eksepsi tersebut dan menilai materi formal gugatan bermasalah. Atas putusan ini, pihak Akson Law menyampaikan apresiasinya.

​”Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan putusan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima,” jelas Akson.

​Ia menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa materi pokok perkara bahkan belum perlu dibahas karena adanya cacat formal dari pihak penggugat.

“Bagaimana mungkin kita berdiskusi soal pokok perkara untuk membatalkan perjanjian, sedangkan materi formalnya saja sudah bermasalah atau cacat? Sehingga putusan dari Majelis Hakim perkara nomor 7 ini dinyatakan tidak dapat diterima. Ini merupakan satu kemenangan bagi kami,” pungkas Akson.

​Selain perkara perdata ini, Akson menyebut pihaknya juga tengah mengawal laporan pidana terkait dugaan penipuan atau pemalsuan cek kosong oleh Benny terhadap kliennya, Darwan Triyono, yang hingga kini prosesnya masih terus berjalan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Aura Syifa belum memberikan pernyataan resmi. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, pihak keamanan menyatakan manajemen tidak bisa ditemui.

“Humas dan manajemen saat ini sedang meeting. Tidak tau sampai kapan meeting nya,” ujar Adib Satrio, petugas keamanan RS Aura Syifa.