TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Capaian Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan masyarakat di Tulungagung rupanya sangat rendah. Bahkan peringkatnya bisa dibilang paling bawah jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur.

Salah satu indikatornya bisa dilihat dari tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tulungagung masih dibawah target ideal.

Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan, capaian UHC Tulungagung saat ini berada pada posisi tiga besar paling bawah di Jawa Timur. Saat ini, kepesertaan JKN di Kabupaten Tulungagung berada di urutan 36 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Sesuai rekapitulasi data di bulan Mei 2026, total kepesertaan program JKN di Tulungagung masih 84,52 persen atau 965.760 jiwa dari total penduduk sebanyak 1.142.607 jiwa,” kata Fitriyah Kusumawati, Jumat (26/6/2026).

Sementara idealnya, target UHC harus mencapai 98 persen dari total penduduk daerah yang ikut kepesertaan JKN. Artinya, untuk mencapainya masih butuh 153.855 peserta JKN baru.

Hasil itu, menunjukkan jika capaian UHC di Tulungagung masih sangat rendah dan perlu peningkatan kolaborasi lintas sektor. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung untuk mendongkrak capaian UHC itu.

Pemkab sendiri telah berkomitmen untuk menambah jumlah kepesertaan JKN agar capaian UHC di Kabupaten Tulungagung meningkat. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan akses kesehatan secara mudah, gratis untuk meningkatkan kualitas hidup.

“Pak Sekda kemarin menargetkan di akhir tahun nanti akan menambah kepesertaan, sehingga kepesertaan JKN di Tulungagung bisa mencapai UHC,” ungkapnya.

Pihaknya juga menerapkan strategi jemput bola untuk meningkatkan kepesertaan JKN. Melalui layanan BPJS Keliling, termasuk melakukan pengawasan terhadap badan usaha di Tulungagung.

Demi memastikan kepatuhan badan usaha, pihaknya turut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menangani pengusaha bandel. Salah satu sasaranya adalah perusahaan yang kerap menunggak iuran hingga tidak mendaftarkan pegawainya pada program JKN.

“Mereka (Kejari) nantinya akan punya Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil badan usaha yang kerap menunggak maupun yang tidak mendaftarkan pegawainya pada program JKN,” pungkasnya.