KEDIRI, FaktualNews.co – Penantian ribuan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kediri segera berakhir. Pemerintah Kota Kediri memastikan dana kompensasi sampah tahun 2026 akan segera dicairkan menyusul rampungnya proses kajian teknis dan verifikasi data.

​Dana akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima manfaat tanpa perantara. Proses pencairan diperkirakan akan rampung pada minggu depan setelah seluruh administrasi selesai.

​Tahun ini, tercatat sebanyak 3.315 Kepala Keluarga (KK) akan menerima manfaat, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 3.290 KK akibat mutasi penduduk.

​Salah satu poin penting dalam penetapan tahun ini adalah kenaikan nilai kompensasi yang cukup signifikan, terutama bagi warga yang berada di zona terdekat dengan TPA (Ring 1) sebesar Rp1.852.208 per KK (Naik 48,18%).

Sementara untuk ring 2 menerima sebesar Rp747.879, ring 3 sebesar Rp587.619 dan ring 4 menjadi Rp293.810 atau naik rata-rara 6,84 persen.

​Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui prosedur ketat dan kajian mendalam bersama tim ahli dari ITS.

​“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” ujar Endang.

​Pemkot Kediri tidak asal dalam menentukan angka. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan variabel gangguan yang dirasakan warga, mulai dari bau, risiko kebakaran, hingga kualitas air tanah.

​“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial,” kata Endang.