TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung menuntut kalangan legislatif untuk membuat aturan yang mengatur secara ketat tempat-tempat hiburan di daerah tersebut. Bahkan, para ulama juga menyoroti masih adanya aktivitas prostitusi di bekas lokalisasi Ngujang dan Ngunut.

Ketua MUI Tulungagung, KH. Hadi Muhammad Mahfudz mengatakan, pihaknya mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan tatanan moral di Tulungagung. Pasalnya, di sana banyak tempat-tempat hiburan dan dikhawatirkan akan merusak moral anak muda.

“Mulai dari kafe karaoke, warung kopi, kos-kosan maupun bekas lokalisasi yang berada di Ngujang dan Ngunut. Ini harus dibuatkan aturan yang lebih ketat,” kata KH. Hadi Muhammad Mahfudz, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih beroperasinya bekas lokalisasi di Ngujang dan Ngunut yang notabene sudah dinyatakan ditutup. Kenyataan ini tentunya melanggar aturan dan operasional tersebut seharusnya termasuk ilegal dan harus ditindak.

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat jika dua tempat bekas lokalisasi ini masih beroperasi secara ilegal karena secara aturan sudah ditutup. DPRD harus buat aturan tegas, Polres harus menindak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, pihaknya secara terbuka menerima aspirasi yang disampaikan MUI Tulungagung demi moralitas generasi muda. Diketahui, MUI menyoroti terkait permasalahan sosial di Tulungagung.

Seperti jam operasional warung kopi yang tetap buka sampai malam, serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat muda-mudi yang suka nongkrong sampai malam dan harus dikaji lebih dalam.

“Kami lihat dulu perdanya seperti apa, kalau memang perlu diperbarui tentu kami akan membuat perda yang baru,” kata Marsono.(Isal)